Calon Penghuni Rusunawa Mojokerto Keberatan Tarif Sewa Dipatok 300 Ribu per bulan

Tarif Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Kota Mojokerto tahun ini ditetapkan paling tinggi Rp 350 ribu per bulan atau Rp 4,2 juta setahun. Akibatnya, calon penghuni Rusunawa merasa keberatan, terkait tarif yang aka ditentukan oleh Pemkot.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, sesuai Pasal 20 ayat (1) Peraturan Wali Kota (Perwali) Mojokerto nomor 53 tahun 2019 tentang Pengelolaan Rumah Susun Umum, batas paling tinggi tarif sewa sepertiga dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim Rp 1.630.059. Yaitu Rp 543.353 per bulan atau Rp 6.520.236 setahun.

Ning Ita, Walikota Mojokerto menetapkan tarif sewa rusun tahun ini dalam Surat Keputusan (SK) nomor 188.45/314/417.111/2019. Dengan rincian kamar di lantai 1 Rp 350 ribu/bulan, lantai 2 Rp 325 ribu/bulan, lantai 3 Rp 300 ribu/bulan, serta lantai 4 Rp 275 ribu/bulan.

Besaran tarif itu belum termasuk biaya listrik, air bersih, gas, serta retribusi kebersihan dan keamanan. Target dari Pemkot yakni Rusunawa bisa menampung 58 Kepala Keluarga (KK) khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan penghuni bantaran rel kereta api yang tidak mempunyai rumah.

Murah tapi Mewah, Ini Penampakan Apartemen Khusus Warga Miskin di Mojokerto


Beberapa orang calon penghuni Rusunawa yang terletak persis didepan MAN 1 Kota Mojokerto, Kelurahan/Kecamatan Prajurit Kulon masih merasa keberatan. Salah satunya yakni Suwoto (68), seorang penduduk bantaran rel KA di Lingkungan Sabuk, Kelurahan/Kecamatan Prajurit Kulon.

“Kalau tarifnya segitu saya keberatan. Karena dulu katanya Rp 300 ribu sebulan. Apalagi belum termasuk biaya listrik, air dan gas,” keluhnya, Selasa (3/9/2019).

Dia mengaku, kalau pemerintah menarif biaya 300 lebih, dirinya mewakili warga masih merasa keberatan. Sebab semua calon penghuni Rusunawa merupakan orang tak mampu yang hanya mengandalkan penghasilan rendah. Di rumah semi permanen itu pihaknya tinggal bersama istri serta anak dan menantunya. Penghasilannya sebagai pensiunan pegawai PT KAI hanya Rp 2,9 juta per bulan.

“Sebulan saya hanya terima Rp 300 ribu, karena dipotong utang saya di bank. Untuk makan, saya mengandalkan jasa angkutan barang serta istri saya yang buka jasa masak,” ujarnya.

Permukiman liar di bantaran rel KA salah satunya masuk RT 1 dan 2 RW 4 Kelurahan Prajurit Kulon. Menurut Suwoto, terdapat 40 KK yang tinggal di bantaran rel KA. 22 KK diantaranya mengajukan permohonan untuk menghuni rusunawa karena tidak mempunyai rumah di tempat lain.

“Kami berharap, kalau bisa tarif sewa rusun diringankan. Karena tidak semua warga sini pensiunan PT KAI, kasihan warga yang cuma jadi pedagang,” terangnya.

Hal yang sama juga disampaikan Sucipto (60) penghuni bantaran rel KA di Lingkungan Sabuk. Menurutnya, penghasilan sebagai penjual bubur ayam paling banyak Rp 50 ribu sehari. Dia pun keberatan jika tarif sewa rusun mencapai Rp 275-350 ribu sebulan.

Menanggapi hal ini, Muraji, Kabid Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Mojokerto mengatakan, banyak warga yang menyatakan keberatan dengan tarif sewa rusunawa. Tapi dia tidak bisa berbuat banyak, karena tarif sewa telah ditetapkan oleh Walikota. “Terpaksa kami mengakomodir yang mau saja,” cetusnya.

Berdasarkan usulan dari 18 kelurahan, kata Muraji, terdapat 411 KK calon penghuni rusunawa. Pihaknya membuka masa pengajuan permohonan sampai 9 September 2019. Setelah itu, pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap para calon. (sma/adm)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :