Tipu 110 warga Mojokerto Hingga Rp 7 Miliar, Polisi Periksa Kacab PT RHS

Polres Mojokerto terus melakikan penyelidikam terkait kasus investasi bodong yang diduga telah melakukan penipuan terhadap ratusan warga hingga Rp 7 miliar.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, dari 110 korban yang secara resmi melaporkan sudah 39 orang. Polisi juga sudah memeriksa salah satu terlapor.

AKP Ade Warokka, Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota mengatakan, saksi terlapor yang diperiksa timnya yaitu DW atau Dwi, yang merupakan Kepala Cabang PT Rofiq Hanifah Sukses (RHS Group).

DW inilah yang menjadi Kepala Cabang (Kacab) Kantor PT RHS di Jalan Raya Ijen, Kota Mojokerto. “Yang bersangkutan (DW) sudah datang di kantor dan sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor,” jelasnya, Senin (9/9/2019).

Waroka juga mengatakan, meski ada tiga orang yang dilaporkan para korban, yaitu DW, Rofiq (direktur utama) dan Margi (korlap), namun Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota masih memanggil terlebih dahulu DW yang dianggap paling mengetahui alur dana para korban yang hingga senilai Rp 7 miliar.

“DW inilah yang melakukan transaksi awal, jadi keterangannya sangat penting,” terangnya.

Sementara mengenai direktur utama PT RHS dan korlapnya akan segera diagendakan setelah pihak kepolisian mempelajari keterangan DW. “Segera, kedua terlapor akan kita periksa setelah pemeriksaan DW ini,” ujarnya.

Seperti diketahui, para korban PT RHS melapor Polres Mojokerto Kota pada Selasa (3/9/2019). Mereka melaporkan DW, Rorif dan Margi lantaran uang yang sudah diinvestasikan tak kunjung dicairkan.

Sekitar 110 korban ini datang ke Mapolresta Mojokerto dengan didampingi kuasa hukumnya, Tuty Rahayu Laremba, total kerugiannya mencapai Rp 7 miliar.(sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :