Urus Serifikat Ditarik Rp 26,5 Juta, 10 Tahun Tak Selesai, Warga Mojokerto Demo

Sejumlah warga Desa Kebontunggul, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto ramai-ramai unjuk rasa ke kantor balai desa, Rabu (25/9/2019) siang.

Mereka memprotes pengurusan sertifikat tanah mereka yang belum kunjung selesai. Padahal, mereka sudah mengurus sejak 10 tahun lalu dan sudah membayar hingga Rp 26,5 juta.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, puluhan warga yang unjuk rasa akhirnya diterima pihak desa dan Konsultan Pendampingan Sertifikat Tanah untuk dilakukan mediasi.

Ida Mega Wati (44), salah satu warga mengatakan, dirinya memiliki 10 bidang tanah dan pada tahun 2009 ditawari pihak desa untuk pembuatan sertifikat secara massal. “Pak lurah bersama pak sekdes datang ke rumah pada tahun 2009 lalu,” ungkapnya.

Kata Ida, saat itu dirinya sudah membayar uang sebesar Rp10 juta pada tanggal 10 Februari 2009 dan Rp16,5 juta pada tanggal 23 Juli 2009 secara tunai ke pihak desa. Namun hingga kini, sertifikat ini belum selesai.

Ida juga mengatakan, pada bulan April 2019 lalu ada sosialisasi program pendampingan sertifikat tanah selama satu tahun.

“Kami membayar Rp100 ribu dengan harapan prosesnya dipercepat. Janjinya pasti diselesaikan, tapi sampai sekarang saya tidak tahu sampai dimana,” ujarnya.

Warga mengira, pembuatan sertifikat masal tersebut sama halnya dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sebenarnya gratis. Warga berharap dinas terkait segera menyelesaikan masalah ini.

Sementara itu, Konsultan Pendampingan Sertifikat Tanah, Faturrohman saat mediasi mengatakan, jika proses pembuatan sertifikat tanah di Desa Gondang sudah sampai setengah jalan. “Jadi uang yang sudah anda bayarkan ke saya tidak bisa dikembalikan,” jelasnya.

Faturrohman juga mengatakan jika saat ini proses sertifikasi tersebut sudah masuk di sistem informasi Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sehingga warga diminta bersabar dan menunggu proses pembuatan sertifikat tanah tersebut selesai. “Saya mohon untuk bersabar dan ditunggu, akan saya dampingi hingga selesai,” pungkasnya.(sma/udi)

Jual Tanah Bukan Miliknya senilai Rp 950 Juta, Mantan Kades di Mojokerto Dilaporkan Polisi

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :