DPRD Mojokerto Mulai Garap 3 Raperda, Termasuk Perda Anti Narkoba

DPRD Kota Mojokerto mengajukan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), untuk dilakukan pembahasan bersama eksekutif.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, 3 draf Raperda inisiatif dewan itu diantaranya, Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Deny Novianto, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Mojokerto mengatakan, ketiga raperda inisiatif itu sudah diparipurnakan oleh DPRD periode sebelumnya. Tapi karena terjadinya kesalahan administrasi dan keterbatasan waktu, maka ketiga raperda itu baru bisa diserahkan ke eksekutif oleh DPRD periode sekarang.

“Keterlambatan penyampaian draf tiga Raperda Inisiatif DPRD Tahun 2019 dikarenakan adanya kesalahan administrasi dan minimnya waktu bagi Bapemperda untuk melakukan persiapan pembahasan. Sehingga draft tiga Raperda Insiatif DPRD Kota Mojokerto Tahun 2019 baru bisa kami sampaikan pagi tadi,” terangnya.

Menurutnya, alasan mendasar digulirkannya ketiga raperda inisiatif itu, karena saat ini sudah ada regulasi yang mengatur tiga obyek dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh Ning Ita, Walikota Mojokerto.

 

 

DPRD Kota Mojokerto periode 2019-2024 langsung tancap gas. Lembaga legislatif itu mengajukan Tiga Rancangan Peraturan masuk dalam Program Legislasi Daerah 2019. Ketiganya kini masuk dalam pembahasan bersama eksekutif.

Ketiga draf regulasi daerah inisiatif Dewan yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Mojokerto, Deny Novianto menyampaikan, ketiga raperda inisiatif itu sudah diparipurnakan oleh DPRD periode sebelumnya. Namun, terjadinya kesalahan administrasi dan keterbatasan waktu menyebabkan ketiga raperda itu baru bisa diserahkan ke eksekutif oleh DPRD periode sekarang.

“Keterlambatan penyampaian draf tiga Raperda Inisiatif DPRD Tahun 2019 dikarenakan adanya kesalahan administrasi dan minimnya waktu bagi Bapemperda untuk melakukan persiapan pembahasan. Sehingga draft tiga Raperda Insiatif DPRD Kota Mojokerto Tahun 2019 baru bisa kami sampaikan pagi tadi,” kata Deny Novianto

Deny Novianto, politikus Partai Demokrat yang juga memegang jabatan Ketua Bapemperda di dewan periode sebelumnya mengemukakan alasan mendasar digulirkannya ketiga raperda inisiatif itu, kendati saat ini sudah ada regulasi yang mengatur tiga obyek dalam rapat paripurna yang dihadiri Wali Kota Ika Puspitasari. (sma/adm)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :