Bawa 50 Gram Sabu, Kurir Penyuplai area Mojokerto – Jombang Diringkus

Seorang pria yang diduga sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu diringkus polisi saat mengirim barang untuk wilayah Mojokerto dan Jombang. Kurir sabu tersebut bernama Budi (25), warga Mojowarno, Jombang.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Budi ditangkap saat membawa narkotika jenis sabu seberat 50 gram atau senilai Rp 70 juta. Pria ini sehari-harinya bekerja sebagai pencari rongsokan.

AKP Moch Mukid, Kasat Resnarkoba Polres Jombang mengatakan, Budi diringkus saat mengirim barang ke Mojoagung, Jombang, Senin (7/10) sore. Sebelumnya, petugas sudah melakukan pengintaian selama satu bulan.

“Sabu ini diperoleh tersangka dari Surabaya dengan sistem ranjau. Kemudian dikirim ke pengedar di Mojokerto dan Jombang,” ungkap Mukid kepada wartawan di Mapolres Jombang, Rabu (9/10/2019).

Mukid juga nengatakan, dalam penangkapan ini petugas menemukan sabu-sabu seberat 50 gram yang telah dikemas menjadi puluhan paket, yang masing-masing seberat 1-2 gram.

“Sabu tersebut hanya sisa dari pengiriman ke Mojokerto. Nilainya kurang lebih Rp 70 juta,” terangnya.

Masih kata Mukid, Budi rutin mengambil sabu dari bandar di Surabaya setiap minggunya. Tersangka mengambil hingga 200 gram atau Rp 280 juta. “Dia menerima jasa upah Rp 1-1,5 juta sekali pengiriman. Kalau sebulan 4 kali ambil, dia mendapatkan upah Rp 6 juta,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, Budi dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.(sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :