Jual Sabu Paket Hemat, Dua Pemuda Mojokerto Ditangkap Polisi

Dua orang pemuda asal Mojosari Mojokerto diringkus polis. Mereka masing-masing bernama Rizal fadhila (20) warga Sarirejo GG 8, RT 08/ RW 0, Mojosari, Mojokerto, dan Ahm. Andi Setyo Aji warga desa Mojosari 4, RT 01/02, Kabupaten Mojokerto.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, mereka diringkus polisi saat mengantarkan pesanan sabu di daerah Prambon, Kabupaten Sidoarjo.

Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo AKP Indra Nadjib mengatakan, kedua tersangka adalah pengedar sabu, yang sering beroperasi di Prambon dan sekitarnya.

Indra juga mengatakan, penangkapan kedua pemuda tersebut rawal dari maraknya peredaran sabu-sabu di kawasan Prambon. Setelah itu, petugas melakukan penyelidikan hingga mendapat informasi adanya trasaksi narkoba.

“Saat dilakukan penggerebekan, kedua tersangka sedang menunggu transaksi dengan pemesan sabu di sebuah rumah, di sekitar desa Kajartengguli, Kecamatan Prambon, Sidoarjo,” ungkapnya, Kamis (10/10).

Dari penggerebekan ini, petugas menemukan satu poket sabu yang siap jual. “Satu poket sabu itu, rencananya dijual ke Singkek seharga Rp 400 ribu,” tambahnya.

Kepada Polisi, Usai tersangka Andi Setyo Aji mengaku, mendapat sabu-sabu dari seseorang bernama Anton (DPO). Akibat perbuatannta, kedua pelaku dijebloskan ke sel tahanan Kapolresta Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut.(sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :