PK Dikabulkan, Mantan Kadispenda Mojokerto Bebas, MA Minta Haknya Dikembalikan

Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, akhirnya dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari sel tahanan. Hal ini menyusul dikabulkannya permohonan peninjauan kembali (PK) oleh Mahkamah Agung.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, dikabulkannya permohonan PK Teguh Gunarko itu tertuang dalam dokumen nomor : 286PK/Pid.Sus/2019 yang dikeluarkan MA tertanggal 1 Oktober 2019.

Dalam putusan PK itu disebutkan, Teguh Gunarko dinyatakan tidak terbukti melanggar pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Teguh dibebaskan dari dakwaan primair dan dakwaan subsidair. Selain dibebaskan dari tahanan, MA juga memerintahkan untuk memulihkan hak, kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya.

Teguh Gunarko nampak keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto sekira pukul 16.00 WIB dengan mengenakan pakaian koko dan berkopyah putih. Usai keluar, ia langsung memeluk istri dan anak perempuannya yang sudah menunggu sejak pagi.

“Saya ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah memperlakukan saya dengan baik, baik saat eksekusi di Kejaksaan, saat menjalani penahanan dan saat menjalani persidangan peninjauan kembali. Alhamdulillah putusannya juga sesuai dengan putusan yang diharapkan,” katanya, Kamis (10/10/2019).

Teguh juga menceritakan liku-liku dirinya mengajukan PK ke MA. Padahal dia berada dalam sel tahanan. Kata Teguh, ada 8 novum keberatan atas hasil kasasi yang memutuskan dirinya bersalah.

“Saya ada sekiar 8 novum ditambah 3 saksi fakta dan 2 saksi ahli. Memang disitu saya menyampaikan melalui pengacara bahwa ada kekhilafan hakim dalam putusan kasasi dan Alhalmdulillah itu dikabulkan,” jelasnya

Sementara nenyikapi putusan PK yang salah satunya memerintahkan agar memulihkan nama baik, harkat, serta kedudukannya, mengingat saat ini dirinya sudah diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Mojokerto.

Menurut Teguh, dia akan mengikuti kebihakan yng dikeluarkan Bupati. “Saya akan mengikuti kebijakan yang dikeluarkan Bupati. Namanya saya punya keluarga, saya berharap pemulihan itu bisa dilakukan,” Harap Teguh.

Sementara itu, Kejari Mojokerto Rudy Hartono mengaku sudah mengetahui terkait dikabulkannya permohonan PK Teguh Gunarko. Bahkan, Rudy menyebut sudah mengeluarkan surat eksekusi pengeluaran tahanan Teguh. Sehingga hari ini, Teguh bisa menghirup udara bebas.

“Upaya hukum sudah selesai, tidak ada PK diatas PK. Ya kita teman-teman di Kejari harus terima, karena itu faktanya. Saya sudah tanda tangani surat perintah pengeluaran tahanan. Karena itu hak dia (Teguh),” kata Rudy.

Terkait dengan perintah MA yang tertuang dalam petikan, dalam hal ini mengembalikan harkat martabat, hak, serta kedudukan Teguh, Kejari masih menunggu dokumen putusan lengkap. Sebab, saat ini dokumen yang diterima masih sebatas petikan.

“Kalau soal pemulihan kami masih menunggu putusan lengkapnya. Apakah ada amar khusus yang mengembalikan harkat ke-PNS-an beliau, atau jabatan beliau. Tapi itu nanti ada pada teman-teman Pemda,” tambahnya.

Sementara perjalanan kasus yang menyeret Teguh berawal dari penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus (Pidus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, dalam kasus korupsi dana kunjungan kerja inspeksi Bupati dan rapat koordinasi unsur Muspida pada 2011 sebesar Rp116.550.000. Saat itu, Teguh menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan Pemkab Mojokerto.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tahun 2011. Teguh divonis bebas setelah menjalani persidangan dan ditahan selama 8 bulan.

Kasus naik ke tingkat kasasi di MA. Dan dalam putusan MA Nomer 1771 Kapidsus 2013 tanggal 12 Mei 2014 terkait tindak pidana korupsi, Teguh divonis bersalah dan dikenakan hukuman pidana selama 3 tahun denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Teguh dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp116.550.000.

Putusan itu menganulir putusan yang telah dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya untuk membebaskan Teguh dari segala tuntutan hukum.

Dalam kasus ini, Teguh tak menikmati hasil korupsi karena Dana yang harus dia pertanggung jawabkan adalah honorarium untuk petinggi lembaga resmi negara, di Kabupaten Mojokerto. Mulai Bupati, Kapolres Mojokerto, Dandim Mojokerto, Danrem 082, Kajari, hingga Dandenpom V/2 Mojokerto

Dana yang diberikan sesuai dengan DPA bertajuk Kegiatan Rapat Koordinasi Unsur Muspida tersebut diploting sebesar Rp850 juta. Sedangkan, sisanya sebesar Rp500 juta, difokuskan untuk Kegiatan Kunjungan Kerja Inspeksi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

Semua anggaran dicairkan secara bsrtahap dan dillengkapi dengan bukti pertanggung jawaban pencairan yang sangat detail. Hanya saja, Teguh dinilai menyalahi prosedur dan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BKPP) merekomendasikan seluruh penerima untuk mengembalikan dana tersebut.

Setelah melalui proses yang panjang, Teguh Gunarko akhirnya dinyatakan tak bersalah dan dibebaskan, serta hak-haknya harus dipulihkan.(sma/udi)

Versi Terbaru, Ini APK Higgs Domino Island yang Tersedia Fitur Kirim, Terkoneksi ID dan Cip Versi Lama.. ini link APKnya

Baca juga :