Ngamuk, Ancam Bunuh Istri dan Keluarganya, Seorang Suami di Mojokerto Diringkus

Seorang pria di Mojokerto diringkus polisi, karena mengancan akan membunuh istrinya sendiri denga sebilah pisau.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pelaku bernama Permadi alias Adi (24) warga Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Ancaman pembunuhan itu dilakukan pelaku kepada istrinya sendiri Iffa Munadifa, pada Minggu lalu (3/11/2019) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kompol Gatot Wiyono, Kapolsek Ngoro mengatakan,
kronologi ancaman pembunuhan terhadap sang istri itu berawal saat pelaku tiba-tiba mendatangi rumah istrinya, dengan maksud menanyakan jawaban tentang hubungan rumah tangganya yang istrinya ingin bercerai.

” Dengan membawa dua bilah pisau dapur, pelaku langsung masuk ke rumah korban dengan mengeluarkan kata-kata ancaman pembunuhan dengan nada tinggi,” terangnya.

Kata Kapolsek, korban diancam akan dibunuh bersama keluarganya. Karena takut, korban langsung berteriak minta tolong. Sontak hal itu mengundang warga sekitar termasuk orang tua korban dan juga Kepala Desa.

” Pada saat mengetahui pelaku mengamuk akan membunuh istrinya sendiri, warga berserta kepala desa dan orang tua korban berusaha merebut pisau yang dibawa oleh pelaku,” bebernya.

Setelah berhasil direbut, kepala desa setempat langsung melaporkan kejadian itu kepada polisi. Saat itu juga petugas datang ke lokasi untuk mengamankan pelaku, dengan barang bukti dua bilah pisau dapur yang digunakan mengancam istrinya.

” Untuk motif sementara masih kita dalami, akan tetapi dari keterangan yang kita dapat, pelaku ini kesal karena akan di ceritakan oleh istrinya. Dia kesana mempertanyakan itu, namun dengan cara mengancam membunuh istri dan keluarganya,” tandasnya.

Kapolsek juga mengatakan, usai polisi mendapat laporan dari keluarga korban, pelaku langsung diamankan pada Senin (03/11/19). Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Ngoro untuk pemeriksaan lebih lanjut.

” Kita kenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951, tentang tanpa hak atau dengan tidak memiliki surat ijin yang sah, telah membawa, menguasai, memiliki senjata penikam atau senjata penusuk,” tegasnya. (sma/adm)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :