Penghuni Rusunawa Mojokerto Hanya Dibatasi Sewa Maksimal 6 tahun

Setelah menjalani serangkaian seleksi, tim verifikasi menetapkan 54 penghuni terpilih untuk tinggal di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Kota Mojokerto.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, mereka dinyatakan memenuhi syarat untuk tinggal di Rusunawa yang berada di Jalan Cinde Baru VII, Kelurahan/Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Namun mereka yang terpilih hanya bisa tinggal di rusunawa hingga maksimal 6 tahun saja.

Mashudi, Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Mojokerto mengatakan, sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 53 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Rumah Susun Umum di Kota Mojokerto, mereka hanya diberi batas menghuni tidak lebih dari 6 tahun. ”Karena sifatnya memang sebagai rumah sewa, jadi bukan untuk hunian tetap,” terangnya.

Termasuk sistem sewa di rusunawa juga menerapkan periodesasi per tiga tahun. Artinya, masa tinggal akan habis, jika genap menghuni selama 36 bulan. Kemudian, penghuni masih diberi kesempatan untuk memperpanjang sewa.

Menurutnya, perpanjangan itu hanya diberi jatah tinggal selama tiga tahun lagi. Artinya, durasi maksimal tinggal di rusunawa hanya 6 tahun saja. ”Jadi tidak selamanya tinggal di situ (rusunawa). Setelah perpanjangan lagi selama tiga tahun, maka sudah harus bergeser, tidak boleh memperpanjang lagi,” tandasnya.

Mashudi juga mengatakan, DPKP akan mengagendakan pertemuan untuk sosialisasi, sekaligus menetapkan pengisian rumah. Seluruh unit rumah di 4 lantai rusunawa akan dibagi dengan cara diundi.

Sebelum ditempati, masing-masing penghuni akan disodorkan penandatanganan penghunian sekaligus perjanjian sewa. ”Kita sampaikan juga terkait pembayaran sewanya dari empat lantai di rusunawa,” jelasnya.

Sekedar diketahui, sesuai Keputusan Wali Kota Mojokerto, tarif sewa rusunawa dipatok dengan biaya yang bervariatif.

Untuk lantai empat sebesar Rp 275 ribu per bulan, lantai 3 sebesar Rp 300 ribu per bulan, lantai dua dibanderol Rp 325 ribu per bulan. Sedangkan harga sewa tertinggi berada di lantai dasar sebesar Rp 350 ribu per bulan.

Saat ini DPKP tengah mengalokasikan anggaran untuk melengkapi kekurangan proyek sebelumnya. Sentuhan fisik itu berupa pembuatan pintu gerbang, tempat parkir, pembangunan kantor Tata Usaha (TU), hingga pembuatan saluran air yang bersumber dari air tanah. (sma/adm)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :