BPBD : Wilayah Mojokerto Ditetapkan Sebagai Status Siaga Bencana

Foto : banjir bandang dikawasan Kutorejo, Mojokerto pada 2019 lalu

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mojokerto menyatakan, wilayah Mojokerto dalam status siaga bencana. Terdapat lima daerah yang dipetakan berpotensi adanya bencana Banjir dan Longsor.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, 5 daerah itu diantaranya, Kecamatan Pacet, Trawas, Gondang, Jatirejo dan Ngoro. Kelima kecamatan ini berada di kawasan geografis hutan dan kaki gunung.

Penetapan status siaga bencana menyusul pemetaan BMKG pada bulan Januari hingga Februari 2020, hujan lebat disertai petir dan angin kencang akan terjadi di Mojokerto.

Muhammad Zaini, Kepala BPBD mengatakan, penetapan status siaga bencana sesuai dengan surat Keputusan Bupati Mojokerto Nomor 188.45/1338/416-012/2019 tentang status siaga darurat bencana banjir, tanah longsor dan puting beliung.

Sesuai keputusan tersebut, status siaga bencana sampai empat bulan kedepan atau tepatnya pada 31 April 2020.

“Sumberdaya petugas BPBD, PUPR, Dinsos Dinkes, DLH dan OPD lainnya TNI/POLRI,
unsur kecamatan dan pemerintah desa disiagakan penuh untuk antisipasi bencana,” katanya.

Selain dituntut untuk siaga, sarana kebencanaan juga disiapkan dan menuntut setiap pengelola wanawisata memiliki jalur evakuasi jika terjadi bencana.

Penyebab terjadinya bencana, tidak lain disebabkan kebakaran hutan di sepanjang tahun 2019.

“Selama musim kemarau 2019 di wilayah Kabupaten Mojokerto telah terjadi kebakaran hutan pegunungan kurang lebih dengan luas 851,9 Ha. Hal ini kan berpotensi menimbulkan terjadinya bencana longsor dan banjir karena terbakarnya Vegetasi hutan menyebabkan akar pepohonan tidak lagi mampu menahan curah hujan,” tuturnya.

Penyebab bencana juga disebabkan beralihnya tanaman hutan dari Jati ke Sengon, kondisi sungai sebagian besar tidak terawat, daerah serapan berkurang akibat alih fungsi lahan, moral manusia yang suka buang sampah, pengambilan bebatuan di aliran sungai yang tak terkendali, hingga ketegasan penerapan hukum yang masih lemah. Sehingga efek jera bagi perusak lingkungan merajalela juga menjadi penyebab adanya bencana.

“Kita menghimbau bila terjadi hujan dengan durasi 2-3 jam tanpa henti, maka kepada masyarakat yang berada di daerah rawan banjir dan longsor di himbau untuk menyiagakan diri. Sebab ancaman bencana bisa terjadi sewaktu-waktu,” tandasnya. (sma/adm)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :