669 Tempat Kos di Mojokerto Tak Berizin, Pemkot Rugi Miliaran Rupiah

Sebanyak 669 tempat kos di Kota Mojokerto diduga ilegal alias tak mengantongi izin.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, ratusan rumah kos yang diduga ilegal tersebut tersebar di Kecamatan Kranggan, Prajurikulon, dan Magersari.

Mochamad Imron, Plt Kepala DPMPTSP Kota Mojokerto mengatakan, hal itu terkuak setelah pihaknya turun ke lapangan untuk melakukan pendataan dan pengecekan.

Hasilnya, lebih dari 50% rumah kos di Kota Mojokerto memang tidak memiliki izin.

“Hasilnya memang banyak sekali rumah kos ilegal. Dari data yang kami dapat hingga akhir Desember 2019, ada sekitar 669 rumah kos yang tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan),” katanya, Sabtu (4/01/2020).

Menurutnya, banyaknya rumah kos ilegal itu membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Mojokerto dari sektor IMB melayang. Diperkirakan pemkot dirugikan hingga miliaran rupiah. Namun, Imron mengaku belum menghitung secara rinci berapa kebocoran PAD akibat rumah kos tak berizin.

“Sesuai Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perestribusi Perizinan Tertentu, tarif restribusi untuk pengurusan IMB itu Rp 15.000 permeter. Kalau untuk PAD yang hilang, tinggal kalikan saja berapa luasannya,” imbuhnya.

Padahal saat ini DPMPTSP sudah memberikan kemudahan dalam pelayanan pengurusan IMB.

Untuk pengurusan IMB, sesuai standart operasional prosedur (SOP) hanya dibutuhkan 14 hari kerja. Sehingga para pemohon bisa dengan cepat mengantongi IMB.

“Kami pastikan saat ini sudah tidak ada pungutan lain selain retribusi. UKL-UPL, IPR (Izin Pemanfaatan Ruang) sekarang sudah gratis. Maka itu, kami mengimbau kepada pemilik usaha rumah kos untuk segera mengurus IMB,” jelasnya.

Imron juga mengatakan, tempat kos tak lepas dari dalam kurun waktu 3 tahun terakhir. Kota Mojokerto jadi salah satu sasaran warga luar daerah yang bermukim di Kota Mojokerto.

Banyak warga dari luar daerah yang memilih tinggal sementara di Kota Mojokerto. Faktor pekerjaan menjadi salah satu pemicunya. Sehingga banyak ratusan rumah kos mulai bermunculan.

Pihaknya bersama Satpol PP Kota Mojokerto akan segera melakukan penertiban terkait maraknya rumah kos yang diduga ilegal. Dalam waktu dekat, tim gabungan akan diturunkan untuk memberikan peringatan kepada para pengusaha rumah kos. (sma/adm)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :