Dapat Sabu-Sabu dari Kenalannya, Pemuda Mojokerto Diringkus

Seorang pemuda diringkus Tim Resmob Satresnarkoba Polres Mojokerto di rumahnya karena kedapatan memiliki Narkoba jenis Sabu-Sabu.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, tersangka diketahui bernama Muhammad Ferdi Romadhona (25) asal Dusun Wonogiri RT 1 RW 2, Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging, Mojokerto.

AKP Yogi Ardi Khristanto, Kasat Narkoba Polres Mojokerto mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya pada Minggu (5/1/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kata Kasat, dari penangkapan ini petugas mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu kemasan plastik klip seberat 0,88 gram, satu bendel plastik klip dan satu unit Handphone (HP) merk Oppo.

“Tersangka mengaku, barang bukti berupa sabu tersebut didapat dari kenalannya. Saat ini, sedang diburu keberadaannya,” ungkapnya, Senin (06/01/2020).

Akibat perbuatannya, tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :