Dipanggil Polisi, Dokter Tersangka Pencabulan ABG di Mojokerto Mangkir

Foto : Unit PPA Polres Mojokerto

Pasca ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan pencabulan anak, dr AD mangkir dari pemeriksaan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, penyidik Unit PPA melayangkan surat panggilan kepada dr AD untuk diperiksa sebagai tersangka hari ini (07/01/2020). Namun, dokter yang berstatus PNS di Pemkab Mojokerto tersebut mangkir dari panggilan polisi.

AKP Dewa Putu Prima, Kasatreskrim Polres Mojokerto mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas terhadap dr AD spesialis kebidanan dan penyakit kandungan tersebut, tidak lain sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan gadis 15 tahun.

“Melalui pengacaranya, dia (dr AD) menyampaikan hari ini (pemeriksaan sebagai tersangka) tidak bisa datang. Alasannya dia bilang ada kerjaan saja,” katanya, Selasa (7/1/2020).

Menurutnya, karena hari ini tidak bisa datang, maka tersangka minta diperiksa pada Kamis lusa (9/1/2020). dr AD berjanji akan datang ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto didampingi seorang pengacara.

“Kalau lusa dia tidak datang lagi, kami layangkan panggilan kedua. Kalau panggilan kedua tidak datang, artinya akan kami jemput paksa,” tegasnya.

Seperti diinformasikan, Polres Mojokerto menetapkan dr AD sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan gadis 15 tahun pada Senin lalu (30/12/2019). Dia dijerat Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Dalam sehari hari dia membuka praktik di sebuah rumah di jalan raya Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Kasus ini berawal saat korban dikenalkan oleh temannya berinisial AN (30) warga asal Bangsal kepada terlapor.

Kemudian, korban langsung di ajak masuk ke dalam ruangan terlapor (dr AD). Disana korban di ajak ngobrol dan disuruh membuka baju hingga terjadi aksi dugaan pencabulan.

Setelah itu korban di beri uang oleh terlapor sebesar Rp 1,5 juta. Kemudian membagikan uang itu sebesar Rp 500 ribu kepada temannya berinisial AN. (sma/adm)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :