Tersangka Korupsi Disperta Mojokerto Segera Diperiksa Lagi, Ini Kata Kejaksaan

Kasus dugaan korupsi proyek irigasi sumur dangkal di Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Mojokerto terus didalami oleh tim Kejari (Kejaksaan Negeri) Mojokerto.

Informasi yang dimpun suaramonokerto.com, tim penyidik hanya membutuhkan saksi tambahan, untuk mempertebal data yang telah dikantongi.

Agus Haryono, Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Mojokerto mengatakan, penyidik sudah merampungkan pemeriksaan sebagian besar saksi, mulai dari rekanan, bendahara, hingga pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP). Dengan total saksi mencapai 18 orang. Namun, pemeriksaan itu masih dianggap belum sempurna.

’’Sebagian besar sudah. Hanya butuh tambahan-tambahan saja. Dan, tidak banyak,’’ terangnya.

Menurutnya, jika keterangan saksi sudah diperoleh, maka penyidik akan segera mengagendakan pemeriksaan tersangka, Suliestyawati, mantan Kepala Disperta.

Dalam proyek tersebut, Sulies menjabat pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus kepala Disperta. ’’Segera. Yang jelas, setelah semua tuntas, PPK yang akan kami periksa,’’ ungkapnya.

Sekedar diketahui, Sulies ditetapkan tersangka sejak 10 Oktober lalu. Dia hanya menjalani pemeriksaan pada akhir November.

Pemeriksaan itu berlangsung tidak kurang dari lima jam saja. Sulies tak banyak berkomentar. Namun sebelumnya beralasan, jika menyusutnya proyek itu karena waktu pengerjaan berlangsung sejak 2016 silam. Disperta, kata Sulies, tidak melakukan pembayaran sesuai kontrak. Namun, disesuaikan dengan hasil pekerjaan.

Menurutnya, proyek-proyek yang dikerjakan rata-rata hanya berhasil dirampungkan kisaran 58 persen, 60 persen, hingga maksimal 90 persen. Anggaran pembangunan irigasi air tanah dangkal ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pertanian tahun 2016. Pagu proyek mencapai Rp 4,18 miliar. Proyek ini dibagi menjadi 5 paket kegiatan.

Jumlah irigasi air tanah dangkal dibangun di 38 titik yang tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Mojokerto. Berdasarkan pagu, setiap titik pembangunan menelan anggaran bervariasi dan maksimal sebesar Rp 110 juta. (sma/adm)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :