Minimalisir Resiko, 1.491 CJH Mojokerto Diperiksa Kesehatannya Lebih Awal

Sebanyak 1.491 Calon Jamaah Haji (CJH) asal Kabupaten Mojokerto musim 2020 ini telah melakukan pemeriksaan kesehatan tahap pertama di masing-masing puskesmas.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pemeriksaan kesehatan kali ini digelar lebih awal, untuk menekan angka Resiko Tinggi (Risti) kesehatan CJH.

dr Langit Kresna Janitra, Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kabupaten Mojokerto mengungkapkan, tahap pemeriksaan kesehatan digelar serentak di 18 kecamatan. Terhitung mulai 7 hingga 18 Januari, yang digelar di 27 puskesmas sesuai domisili CJH. ”Saat ini sudah sekitar 60 persen CJH yang sudah melakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

Tahap pemeriksaan kesehatan ini wajib dilakukan. Sebab, hasilnya akan menjadi syarat melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Menurutnya, dalam tahap pemeriksaan perdana di musim haji 2020 ini dilakukan memeriksa kondisi kesehatan secara umum.

Sehingga nantinya akan diketahui status isthithaah (mampu) dari sisi kesehatan. Selain itu, seluruh CJH juga akan dikelompokkan berdasarkan Risti kesehatan. Status risti akan disandang bagi CJH yang diketahui mengidap penyakit tertentu.

Antara lain, penyakit jantung, hipertensi, diabetes melitus, obesitas atau kegemukan, maupun penyakit lainnya. Selain itu juga akan secara otomatis melekat bagi CJH yang berusia lebih dari 60 tahun. ”Oleh karena itu kita periksa kondisi kesehatan seluruhnya,” ujarnya.

Langit menyatakan, pemeriksaan kesehatan kali ini digelar lebih awal.”Pemeriksaan lebih awal akan memperbesar peluang keberangkatan. Karena jika ditemukan ada penyakit bisa langsung diobati,” tandasnya.

Dia menyebutkan, penyakit yang bisa menggagalkan keberangkatan haji meliputi HIV/AIDS, gagal ginjal dengan hemodialisa, stroke akut, diare kronik, gagal jantung stadium IV, gangguan jiwa, dan tuberculosis (TBC) dengan bakteri tahan asam (BTA) positif.

Untuk itu, pihaknya menyarankan CJH segera melakukan pemeriksaan kesehatan di masing-masing wilayah puskesmas. Selain untuk mengetahui kondisi kesehatan, tahapan itu juga menjadi syarat untuk pelunasan.

”Kalau hari ini ditemukan penyakit yang bisa menunda haji, maka yang bersangkutan kita sarankan untuk tidak melunasi pembayaran haji,” tandasnya.

Berdasarkan data sementara dari Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto, CJH yang berhak melunasi BPIH tahun ini sebanyak 1.491 orang.

Paling tinggi berada di Kecamatan Sooko sebanyak 201 orang. Kecamatan Mojosari 142 orang, Mojoanyar 117 orang, Bangsal 110 orang, serta Ngoro 104 orang. Dan paling sedikit di Kecamatan Trawas sebanyak 32 orang. (sma/adm)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :