Terbongkar, Tiga Sindikat Pencuri Onderdil Truk di Mojokerto Diringkus

Tiga komplotan pencuri onderdil dump truk dikawasan Mojokerto diringkus polisi, usai menjual barang curian.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, ketiga pelaku itu antara lain Gunadi (39) dan Tri Oki Setiawan (22) warga Dusun Jeruk, Desa Pohjejer, serta Achmad Jailani (24) warga Dusun Sumberaji, Desa Karangjeruk, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. Mereka diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Gondang, Kamis (23/01/2020).

Aksi pencurian yang dilakukan para pelaku dilakukan pada Selasa (14/1/2020) sekitar pukul 09.30 WIB di jalan persawahan Dusun Jeruk, Desa Pohjejer, Kecamatan Gondang.

Ipda Tri Hidayati, Kasubbag Humas Polres Mojokerto mengatakan, komplotan pencuri onderdil dump truk itu terungkap, setelah salah satu pelaku merupakan karyawan perusahaan yang mengelola dump truk. Dia adalah Gunadi.

Menurutnya, Gunadi merupakan otak dalam aksi pencurian ini. “Awalnya, Gunadi ini menawarkan sebuah onderdil turbo dump truk milik perusahan tempatnya bekerja, karena onderdil turbo milik salah satu tersangka atas nama Oki rusak. Sehingga kedua tersangka merencanakan untuk membongkar dan menukar onderdil turbo tersebut,” jelasnya, Sabtu (25/01/2020).

Selanjutnya, kedua pelaku merencanakan aksi pencurian di sebuah lokasi di area persawahan sesuai perencanaan.

“Peran Gunadi disini mengeluarkan dump truk dengan alasan untuk dipakai bekerja. Namun oleh tersangka, dump truk dibawa ke lokasi yang sudah direncanakan untuk di bongkar onderdilnya,” katanya.

Dalam melakukan aksinya, kedua tersangka dibantu pelaku lain bernama Ahmad Jailani. Dari hasil pemeriksaan pelaku atas nama Oki mengaku, akan menjanjikan uang Rp 2 juta kepada Gunadi usai onderdil hasil curian terpasang di kendaraan miliknya.

Saat ini, ketiga pelaku bersama barang bukti berupa satu set onderdil turbo dump truk, kunci ring ukuran 14, kunci sok ukuran 14, kunci ring ukuran 12, kunci ring ukuran 19, satu buah tang dan satu buah obeng berhasil diamankan polisi.

Akibatnya, ketiganya dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 4e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal di atas tiga tahun penjara. (sma/adm)

Versi Terbaru, Ini APK Higgs Domino Island yang Tersedia Fitur Kirim, Terkoneksi ID dan Cip Versi Lama.. ini link APKnya

Baca juga :