Bawa Jarum Suntik Modifikasi, Pengedar Sabu asal Mojokerto Diringkus di Warkop

Seorang pengedar narkoba jenis sabu yang juga pemain lama diringkus Polisi saat mengedarkan narkoba di sebuah warung kopi. Dari penangkapan ini, Polisi mendapatkan barang bukti 0,5 gram sabu.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pelaku diketahui bernama Suratman (61) warga Dusun Jatiomboh, Desa Baoureno, Kecamatan
Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.

Ipda Tri Hidayati, Kasubaghumas Polres Mojokerto mengatakan, penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil diamankan di sebuah Waring kopi di Dusun Bulaksempu, Desa Gebangsari, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten
Mojokerto.

“Tersangka diamankan petugas saat akan transaksi narkoba. Dia sedang menunggu pelanggannya,” ungkapnya, Senin (02/03/2020).

Saat akan diringkus, pelaku sempat kabur hingga terjadi kejar-kejaran antara pelaku dan petugas. Hingga akhirnya, pelaku berhasil dihadang dan diamankan.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti nerupa dua paket plastik kiip sabu seberat 0,50 gram. Selain itu, juga ditemukam 3 jarum suntik yang sudah dimodifiaksi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Mojokerto dan dijerat pasal 112 dan 114 KUHP tentang Narkotika. Ancamannya di atas tiga tahun penjara.(sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :