Edarkan 135 Gram Sabu plus 44 Ribu Pil Koplo, 12 Pengedar Narkoba di Mojokerto Diringkus

Peredaran narkoba di Mojokerto sampai saat ini masih tergolong tinggi, hal ini terlihat dari banyaknya pengedar narkoba yang diamankan Polisi.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, dalam waktu 2 Minggu, polisi berhasil meringkus 12 pengedar narkoba dengan barang bukti sebanyak 135 gram sabu dan 44 ribu pil dobel L.

Kapolres Mojokerto, AKBP Feby Hutagalung mengatakan, 12 tersangka narkoba ini merupakan hasil ungkap kasus yang dilakukan oleh Satnarkoba bersama jajaran Polsek dalam operasi Buna Kusuma, mulai 17 Februari sampai 2 Maret 2020.

“Ada 12 tersangka yang diamankan. Angka ini tergolong sangat signifikan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” ungkapnya.

Kapolres juga mengatakan, dari 12 tersangka ini, ada tersangka bernama Arif (26) warga Desa Dinoyo, Kecamatan Jatirejo, Mojokerto yang mengaku pernah mendapat kiriman sabu-sabu seberat 2 Ons atau 200 gram.

“Jadi BB dari tangan Arif ini, sisa yang belum berhasil dijual. Sebelumya dia ini mendapatkan kiriman sabu seberat 2 ons dari seseorang dari dalam lapas,” tambahnya.

Selain Arif, polisi juga meringkus Edi Hariyono (32) asal Dusun Bendokarang, Desa Tanggalrejo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang dengan Karang bukti barupa pil dobel L sebanyak 44 ribu dan 10 paket sabu kemasan plastik klip.

Akibat perbuatannya, para pengedar narkoba tersebut dikenakan pasal 114 dan 112 UU Narkotika No 35/2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.(sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :