Dishub Tegaskan, Restribusi Jalan Alternatif Cangar – Pacet Mojokerto Tak Bisa Diterapkan

foto : www.travelingyuk.com/

Sejumlah kalangan termasuk wisatawan dan pedagang mengeluhkan rencana penerapan retribusi bagi pengendara yang melintas di jalur alternatif Mojokerto menuju Kota Batu via Pacet-Cangar.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, mereka menilai jika penarikan retribusi itu jadi dilakukan, maka akan memberatkan. Seperti yang diungkapkan oleh Winarto, salah satu pengguna jalan.

Menurutnya, langkah itu dinilai tidak tepat, karena jalan itu merupakan jalur alternatif warga Mojokerto ke wilayah Batu maupun sebaliknya.

Disisi lain, jika kebijakan itu diterapkan, maka tidak ada bedanya dengan tol. Para pengendara dijamin tidak ada kemacetan. Sementara kalau jalur alternatif Pacet-Cangar, tidak ada jaminan bagi para pengendara.

“Kecuali retribusi itu digunakan untuk asuransi. Seperti contoh, kalau ada kecelakaan bisa dijamin,” tandasnya.

Sementara itu, Mahmuda Ermin, wisatawan lainnya berharap, agar pihak terkait tidak sampai menerapkan rencana kebijakan tersebut.

Secara terpisah, Yoyok Kristyowahono, Kasi Pengendalian dan Operasional UPT LLAJ Dishub Jatim mengatakan, pihaknya belum mengetahui hal itu.

Menurutnya, tindakan itu tidak seharusnya diterapkan, karena bagaimana pun kalau jalan umum itu tidak bisa ditarik retribusi untuk pengendara.

“Sepengetahuan saya, dengan alasan apapun yang namanya jalan Provinsi itu tidak bisa ditarik retribusi seperti itu,” tandasnya.

Sekedar informasi, Tahura R. Soerjo berencana menerapkan sistem retribusi bagi setiap pengendara yang melintas di jalur alternatif Pacet-Cangar maupun sebaliknya.

Nilai retribusi yang rencananya akan diterapkan bagi pengendara motor yakni sebesar Rp 3 ribu, sedangkan kendaraan roda empat ke atas dikenakan Rp 5 ribu.

Pihak Tahura mempunyai dasar, jika rencana UE u sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur tentang Retribusi Daerah Tahun 2012 pasal 22.

“Untuk saat ini sampai satu bulan kedepan kan masih tahap proses sosialisasi. Tapi, meskipun banyak yang tidak sepakat, kami tetap terapkan. Karena itu sesuai Perda,” ujar Adi Sutrisno, Koordinator Seksi Konseevasi Pengembangan dan Pemanfaatan Hutan (KPPH) Tahura R. Soerjo wilayah Mojokerto. (sma/adm)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :