Perusahaan di Mojokerto Mulai Rumahkan Pekerja Hamil dan Usia Lanjut, Imbas Covid-19

Sebagian perusahaan di wilayah Kabupaten Mojokerto mulai menerapkan kebijakan merumahkan sebagian karyawan yang dianggap berisiko tinggi terpapar Covid-19.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, mereka yang terkena kebijakan ini, diantaranya perempuan hamil serta perempuan berusia 52 tahun atau lebih.

Nugroho Budi Sulistyo, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mojokerto mengatakan, intinya mereka menyampaikan jika perusahaan akan menerapkan kebijakan bagi pekerja yang berisiko tinggi terpapar Covid-19 akan dirumahkan.

“Saya tidak menyebutkan perusahaannya hanya kebijakannya yang saya sampaikan, bagi pekerja khususnya ibu hamil dan wanita usia diatas 52 tahun yang rentan itu diistirahatkan di rumah untuk sementara pada masa Pandemi Covid-19,” terangnya, Jumat (3/4/2020).

Menurutnya, hanya sebagian perusahaan sektor usaha formal saja yang merumahkan karyawan dalam kategori berisiko tinggi berpotensi tertular Covid-19 tersebut.

“Kalau bagian produksi bekerja dari rumah kan tidak bisa, jadi itu sesuai kebijakan perusahaan yang bersangkutan. Kalau secara terperinci data tertulis mengenai karyawan yang dirumahkan itu belum disampaikan ke saya,” katanya.

Dia mengatakan, di wilayah Kabupaten Mojokerto setidaknya ada 85 ribu buruh yang bekerja di 834 perusahaan kecil, sedang hingga berskala besar. Pihaknya akan bekerja semaksimal mungkin untuk memastikan tidak ada perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak akibat terdampak wabah Pandemi Covid-19.

“Jadi karyawan dalam kategori risiko tinggi itu diistirahatkan sementara di rumah, tidak di PHK,” tegasnya.

Disnakertrans Kabupaten Mojokerto menyerahkan sepenuhnya mekanisme pembayaran upah terhadap pekerja yang dirumahkan itu kepada perusahaan. Pihaknya belum mengetahui secara pasti sampai kapan kebijakan perusahaan itu berlaku. “Sesuai kesepakatan masing-masing perusahaan karena belum ada laporannya ke saya,” ujarnya.

Nugroho juga mengatakan, perusahaan di Kabupaten Mojokerto sudah menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19, sesuai Surat Edaran (SE) Disnaker Nomor 565/559/416-107/2020, tanggal 18 Maret 2020.

“Paling banyak perusahaan asing berada di kawasan Industri Ngoro Mojokerto mereka sudah menerapkan pencegahan Virus Corona sesuai protokol kesehatan,” tandasnya. (sma/adm)

Versi Terbaru, Ini APK Higgs Domino Island yang Tersedia Fitur Kirim, Terkoneksi ID dan Cip Versi Lama.. ini link APKnya

Baca juga :