Spesialis Pencuri Motor di Mojokerto Diringkus, Modus Tanya Alamat

Sepesialis pencuri sepeda motor berhasil diringkus anggota reskim Polsek Puri, Mojokerto. Modusnya yakni bertanya alamat, kemudian pelaku bersama temanya langsung menggondol sepeda motor milik korbannya.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pelaku bernama Herdie Prastyo (31) warga Babatan Pilang, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Surabaya. Sedangkan satu temanya masih dalam pengejaran petugas kepolisian alias buron.

Dalam melakukan aksinya, sepesialis curanmor yang sudah beraksi beberapa kali ini tergolong cukup profesional. Para pelaku hanya bermodalkan bertanya alamat kepada setiap korban yang di incar.

Aiptu Sutono, Kanit Reskrim Polsek Puri mengatakan, tak hanya spesialis curanmor, dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama yakni melakukan dua kali aksi pencurian di wilayah Mojosari, Mojokerto.

“Sebelum kita amankan pelaku melakukan aksi pencurian di wilayah hukum kita, yakni di sebuah toko bangunan yang ada di Desa Sumbergirang, Kecamatan, Puri pada Rabu 19 Februari 2020 sekitar pukul 12.30 WIB,” ujarnya, Sabtu (04/04/2020).

Dalam melakukan aksinya, Herdie Prastyo bersama satu temanya yakni dengan modus menanyakan alamat kepada korbannya. Saat lengah, pelaku langsung membawa kabur motor korban yang saat itu terparkir di teras toko.

“Pelaku Herdie Prastyo berperan sebagai umpan untuk mengalihkan perhatian korban dengan berpura-pura menanyakan alamat. Saat lengah, temannya beraksi mengambil motor korban,” jelasnya.

Atas kejadian ini, petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan. Dengan berbekal rekaman CCTV dan laporan mayarakat tentang keberadaan pelaku, petugas bergegas cepat dan berhasil meringkus pelaku.

“Pelaku kita amankan pada Senin lalu (30/03/2020) di sebuah kamar kos di Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto dengan barang bukti satu BPKB dan satu lembar STNk,” tegasnya.

Dari hasil pengembangan, pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi yang sama yakni di wilayah Kota Mojokerto. Diantaranya di Jalan Benteng Pancasila, Empunala dan di SMA II Wates. “Indikasi masih banyak TKP lain yakni di Wilayah Surabaya dan Sidoarjo,”tandasnya.

Akibat perbuatanya, pelaku kembali masuk jeruji penjara dengan di jerat pasal 363 ayat (1) Ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal di atas tiga tahun penjara. (sma/adm)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :