KUA Hentikan Sementara Akad Nikah, Ini Penjelasan Kemenag Mojokerto

Foto : Ilustrasi Akad Nikah Pakai Masker

Kantor Urusan Agama (KUA) menghentikan sementara pelayanan akad nikah bagi pendaftar yang mengajukan mulai bulan April ini. Sehingga para pasangan calon pengantin harus menjadwal ulang rencana pernikahan.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, peniadaan akad nikah itu berpedoman pada Surat Edaran (SE) Dirjen Bimas Islam Kemenag tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 Pada Area Publik di Lingkungan Ditjen Bimas Islam.

Abdul Aziz, Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Kabupaten Mojokerto mengatakan, penghentian ini sampai batas waktu yang belum ditentukan, atau sampai kondisi lebih kondusif. Langkah ini dilakukan Kemenag sebagai pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).

Menurutnya, saat ini pelayanan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah melakukan pendaftaran sebelum 1 April atau 31 Maret lalu. “ Per 1 April lalu, tercatat masih ada 122 calon pasangan pengantin yang belum menjalani akad nikah. Jumlah itu tersebar hampir di seluruh KUA Kabupaten Mojokerto,” katanya.

Pelaksanaan ijab kabul dari 122 tersebut tetap dilaksanakan dan harus dengan protokol kesehatan dengan memakai alat pelindung diri (APD) berupa masker. Selain itu akad nikah juga digelar di KUA masing-masing. Jumlah orang yang hadir juga dibatasi hanya 5 orang yakni calon mempelai, 1 wali nikah, dan 2 saksi.

“Semua harus pakai masker. Khusus bagi penghulu, wali nikah, serta calon mempelai laki-laki, diwajibkan menggunakan sarung tangan,” terangnya.

Pelaksanaan ijab kabul itu diperkirakan selesai sampai pertengahan April. “Bagi yang sudah mendaftar sampai akhir Maret kemarin tetap kita laksanakan akad nikahnya. Perkiraan dari data 122 itu akan selesai pada pertengahan April nanti atau sebelum Ramadhan,” tandasnya.

Abdul Aziz juga mengatakan, untuk calon pengantin yang berencana mendaftar di Bulan April ini tetap bisa dilakukan melalui online saja, yakni di laman simkah.kemenag.go.id .

Namun kata Abdul Aziz, penentuan jadwal akad nikah akan diberitahukan selanjutnya, atau menunggu sampai kondisi sudah kondusif. (sma/adm)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :