Sidak, Walikota Mojokerto Ancam Tutup Pelaku Usaha yang Langgar Pembatasan Jam Malam

Pemerintah Kota Mojokerto telah memberlakukan jam malam dan pembatasan terhadap pertokoan untuk memutus penyebaran virus corona (Covid-19). Bagi yang bendel, diancam tempat usahanya akan ditutup secara permenan. Ika Puspitasari, Walikota Mojokerto menegaskan, bagi pedagang yang masih tetap buka di jam malam, yakni diatas pukul 19.00 hingga 06.00 Wib, akan kenai sankai tegas hingga penutupan secara permanen.

Baik warung, cafe, maupun toko yang masih nekat berjualan selama Surat Edaran Walikota Nomor 443.33/4026/417.309/2020 diberlakukan.”Kami memberikan waktu cukup untuk hari ini, karena tadi sudah ada peringatan, dan diberikan secara langsung surat edarannya. Jika nanti ditemukan mereka masih buka lagi, maka akan dilakukan penutupan, ditingkatkan keasesment, tutup tidak boleh buka lagi secara permanen,” ungkap Ning Ita, sapaan Walikota Mojokerto usai sidak hari kedua pelaksanakan physical distancing di jalur protokol, Minggu (26/04/2020).

Keputusan ini, dilakukan setelah melihat sejumlah warung kopi, maupun food court di beberapa jalan protokol masih tetap nekat buka di luar dari jam yang ditentukan yakni diatas pukul 19.00 WIB. “Saya melihat sudah cukup efektif memang dihari kedua ini, cuman memang tadi masih ada sejumlah warung kopi di Kota Mojokerto masih nekat berjualan, hingga jam malam dilakukan,” ucap Ning Ita.

Ia mengaskan, kali ini masih memberi himbauan dan peringatan terakhir bagi warung-warung yang mengaku belum menerima Surat Edaran Wali Kota tersebut.Dalam SE Walikota yang dikeluarkan pada 21 April 2020 menyebutkan beberapa poin. Diantaranya melaksanakan physical distancing di beberapa ruas jalan protokol, yang berlaku mulai 25 April sampai 30 Mei 2020 mulai pukul 19.00-06.00 WIB.

Sedangkan bagi seluruh pedagang kaki lima, toko modern, rumah makan dan sejenisnya, wajib menerapkan protokol kesehatan dan memberikan batas waktu tutup maksimal pada puk 19.00 WIB.Ia berharap, seluruh pedagang utamanya penjual makanan, masih bisa tetap berjualan dengan merubah jam berjualan. “Bisa buka lebih siang, atau melayani pembeli untuk take away (bungkus) karena ini bulan puasa,” tambahnya.

Menurut Walikota, tempat cangkrukan seperti warung kopi sangat berpotensi menjadi tempat penyebaran virus corona. “Orang-orang datang ke warung hanya untuk cangkrukan, atau hanya untuk beli secangkir kopi buat ngobrol berlama-lama karena di sanalah potensi kerawanan penyebaran Covid – 19,” tegasnya.(sma/ADV)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :