PKL Keluhkan Kebijakan Jam Malam dan Pembatasan Jalan Protokol di Kota Mojokerto

Kebijakan jam malam dan pembatasan jalan protokol dibeberapa ruas jalan di Kota Mojokerto dikeluhkan para Pedangan Kali Lima (PKL) Jalan Majapahit.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, paguyuban pedagang makanan kaki lima Jalan Majapahit Utara pun mengadu ke Posko Pengaduan Covid-19 PWI Mojokerto.

Ikhsan K, Ketua paguyuban PKL Jalan Majapahit Utara Kota Mojokerto mengatakan, Surat Edaran (SE) Walikota Mojokerto Nomor 4433/4026/417.309/2020 tertanggal 21 April 2020, cukup memberatkan anggotanya terutama bagi para PKL yang berjualan pada malam hari.

“Memang pemerintah daerah tidak memberlakukan larangan berdagang, tapi diminta membatasi jam dagang,” ungkapnya, Rabu (29/4/2020).

Warga asal Sidomulyo III, Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto ini mengaku, jika pihaknya sama sekali tak membayangkan akan menderita kerugian karena pandemi Covid-19. Dia dan anggotanya yang sudah bertahun-tahun mengais rezeki di sepanjang Jalan Majapahit kini benar-benar kehilangan pasar.

“Kebijakan Walikota ini kian menambah beban dan jadi kejutan yang tak terduga dan berpotensi melumpuhkan perekonomian. Semua PKL terpukul, karena dalam situasi seperti ini akibat pandemi Covid-19,” jelaanya.

Mulai dari omset penjualan yang berkurang, pemberlakuan dan pembatasan jam malam di Kota Mojokerto akan menambah beban kebutuhan hidup.

Menanggapi hal itu, Diak Eko Purwoto, Ketua PWI Mojokerto, yang juga penanggungjawab Posko Pengaduan Covid-19 mengatakan, dalam situasi pandemi Covid-19 yang kian menjadi, membuat para PKL tak bisa berbuat banyak selain mematuhi peraturan pemerintah dan berpangku tangan.

Bagaimanapun, virus corona merupakan bencana non alam yang kini tengah menjadi pekerjaan rumah bagi setiap lini, tak terkecuali pemerintah itu sendiri harus bisa bersinergi dengan masyarakat dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19).

“Sudah banyak pendapatan para PKL yang hilang. Kesehatan dan ekonomi semua terdampak. Sementara keterjangkauan dan aksesibilitas ke depan masih buram. Seperti halnya para pedagang makanan kaki lima di Jalan Majapahit Kota Mojokerto harus mempraktikkan jarak fisik dan sosial.

“Dengan menumpahkan keluhan ke Posko Pengaduan PWI Mojokerto tentunya mereka berharap ada solusi yang nantinya akan mampu membendung keresahan mereka. Mereka butuh empati dan berharap ada sentuhan dari pemerintah daerah,” katanya.

Menurut Diak, saat ini yang paling dibutuhkan yakni langkah konkrit pemerintah daerah, agar ketahanan ekonomi mereka terjaga tanpa mengurangi pandangan terhadap sektor paling bawah sebelum membuat keputusan.

Secara terpisah, Achmad Rizal Zakaria, Wakil Walikota Mojokerto mengatakan, pembatasan jam malam bukan tanpa alasan. Karena lazimnya dalam kondisi normal selepas salat tarawih, warga banyak berada di tempat-tempat keramaian, tak terkecuali di sentra makanan Jalan Majapahit Utara maupun sentra niaga lainnya.

“Atas pertimbangan itu, kebijakan pembatasan jarak sosial dengan menutup akses empat ruas jalan utama pun harus diambil,” tegasnya.

Dilain sisi, pertimbangan penutupan sementara ini berdasarkan pertimbangan, kajian dari berbagai sisi yang dilakukan Tim Percepatan Penanganan Covid-19. Hal tersebut dilakukan demi menyelamatkan seluruh warga masyarakat Kota Mojokerto. (sma/adm)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :