Polres Mojokerto Kota berhasil meringkus para pemuda pengedar narkoba sabu-sabu jenis baru, yakni sabu-sabu hijau asal Belgia seberat 70 gram dan sabu putih 10 gram.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, para pelaku yang diamankan sebanyak lima Pemuda, semuanya asal Mojokerto.
Kompol Hanis Subiyono, Wakapolres Mojokerto Kota saat konferensi pers mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku ini berawal dari penangkapan pelaku bernama Nanda di sebuah warung di Dusun Segawe Lor, Desa Mojowarno pukul 20.00 WIB.
“Berawal dari situ, kita kembangkan kemudian berhasil menangkap 4 pelaku lain. Namun masih ada satu pelaku lagi yang saat ini menjadi DPO yakni pemasok sabu,” ungkapnya, Selasa (16/06/2020).
Sementara kelima tersangka adalah Zanuar Ega Nanda, warga Dusun Segawe Lor, Desa Mojowono, Kecamatan Kemlagi dan Muhtadun Yoffi Ardiansyah, warga Kemlagi Barat, Desa/Kecamatan Kemlagi.
Serta tiga tersangka lain, yakni Abdul Kholil Anwar, Dian Sulistiyono, dan Rudiyanto, ketiganya warga Dusun Pilang Gowok, Desa Mojopilang, Kecamatan Kemlagi.
Baca Juga :
Belum Puncak, Pasien Positif Corona di Mojokerto Tembus 100 orang, Ini Data Kasus Barunya
Sementara barang bukti yang diamankan diantaranya berupa sabu-sabu seberat 85 gram yang masing-masing terbagi antara 70 gram sabu hijau dan 15 gram sabu dengan jenis putih atau lokal serta 1000 pil dobel l.
Menurut Hanis Subiyono, sabu-sabu warna hijau ini adalah jenis berbeda dari yang biasanya diamankan petugas. “Kita masih menunggu pengembangan untuk mengetahui lebih jelas sabu ini berasal,” terangnya.
Hanis juga mengatakan, sabu-sabu jenis baru atau sabu hijau ini harganya lebih mahal, per gram mencapai Rp 1,5 juta. Dibanding sabu putih yang harganya sekitar Rp 1,2 juta.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal 114 ayat 2, subsider pasal 112 ayat 2, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.(sma/udi)
Baca juga :