Sebuah video yang memperlihatkan tiga wanita naik motor bertiga tanpa helm masuk Jalan Tol hingga kecelakaan disenggol mobil Pajero, langsung direspon PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
Informasi yang dihimpun, peristiwa yang viral di media sosial tersebut terjadi Minggu (30/8/2020) sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 8 arah Jakarta.
Widiyatmiko Nursejati, General Manager Representative Office 1 Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan tindakan pengendara motor masuk dan menggunakan jalan tol ini.
Pengendara maupun penumpang terlihat tidak mengenakan helm. “Benar, mereka sudah dimintai keterangan,” ungkapnya dalam keterangan resminya, Senin (31/8/2020).
Kata Widiyatmiko, kendaraan yang tidak memenuhi syarat untuk memasuki jalan tol sangat berbahaya. “Karena membahayakan diri sendiri serta pengguna jalan lain,” tambahnya.
Sementara secara detail, hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2005 Pasal 38 tentang jalan tol.
“Jika motor masuk tol, maka seperti yang terjadi kemarin, pengendara terkait akan dikejar untuk kemudian digiring ke pintu keluar baik oleh Petugas Layanan Jalan Tol, Satgas Kamtib hingga Patroli Jalan Raya (PJR) dan akan dikenakan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” lanjut Widiyatmiko.
Ini Kronologi Lengkap Pemotor Masuk Tol Lalu Disenggol Pajero….