Bendera Merah – Putih adalah bendera Negara yang memiliki nilai filosofi hingga makna yang tinggi. Perbuatan merusak bendera adalah pelanggaran berat, seperti merobek, menginjak – injak, maupun membakar bendera Merah Putih.
Puji Harjono, Kabag Hukum Pemkot Mojokerto mengatakan, dalam undang-undang sudah diatur terkait bendera Merah Putih mulai ukuran, penempatan, hingga larangannya. “Merusak bendera sanksinya cukup berat, ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 500 Juta.” Terangnya.
Kata Puji, aturan terkait Bendera Merah Putih bisa dilihat dalam UU 24/2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan. “Bendera berbentuk persegi panjang dengan lebar dua pertiga dari ukuran panjangnya, dengan bahan kain yang digunakan adalah bahan yang tidak luntur.” Kata Puji, mencuplik ayat dalam UU 24/2009.
Pudji juga menegaskan, ada hal – hal yang dilarang terkait peran bendera Negara, Contohnya, mencoret, menulisi, menggambari sampai merusak bendera. “Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” pungkasnya.(sma)