Kalau tahun-tahun sebelumnya semua pejabat bisa dengan mudah memiliki mobil dinasnya yang sudah waktunya dihapus (dilelang) dengan cara membeli sesuai dengan harga penilaian dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), tapi mulai tahun ini tidak bisa begitu, karena ada Permendagri 19 tahun 2016 dan Peraturan Menteri Keuangan – PMK 27 tahun 2016 tentang petunjuk pelaksanaan lelang.
Pemkot Mojokerto mulai tahun ini sudah menerapkan secara terbuka melalui melalui website Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan system open bidding.”Kalau pejabat yang selama ini sebagai pengguna kendaraan dinas dan ingin memilikinya, ya harus mengikuti lelang terbuka, karena open bidiing siapa yang menawar paling tinggi dia akan sebagai pemenang.” Ungkap Ani Wijaya, Kabid Aset BPPKA Kota Mojokerto.
Kata Any Wijaya, saat ini timnya sedang menyiapkan lelang 41 sepeda motor dan mobil dinas yang sudah berusia lebih dari 10 tahun. “Kita masih menunggu kelengkapan berkas, dan lelangnya satu persatu, tahapannya, Lima hari pengumuman, Dua hari Aanwijzing atau calon pembeli bisa mengecek barangnya, setelah itu lelang berlangsung selama dua jam.” Terangnya.
Lelang Aset Pemerintah, baik berupa tanah, bongkaran proyek maupun kendaraan dinas selama ini memang dilakukan melalui KPKNL, bedanya, mulai tahun 2017 harus dilakukan secara terbuka, online melalui website.(sma)