Baru-baru ini muncul banyak kasus hukum yang melibatkan kepala desa, ini karena setiap desa menerima dana desa yang cukup besar, bahkan di Mojokerto ada yang menerima hingga 3 miliar.
Saat ini, pengelolaan dana desa ini diawasi semua lembaga hukum, Polisi, Kejaksaan, KPK dan Satgas Dana Desa yang dibentuk Presiden.
“Kabupaten Mojokerto menerima dana desa dari APBN mencapai 236 miliar, setiap desa menerima 700-800 jutaan, kalau ditambah anggaran dana desa dari APBD, setiap desa bisa menerima 1 – 1,2 miliar pertahun, bahkan ada yang menerima 3 miliar.” Ungkap MKP, Bupati Mojokerto saat Sosialisasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) di GOR Diknas, Kamis (24/08).
Kata MKP, semua penggunaan anggarannya harus sesuai ketentuan dan bisa dipertanggungjawabkan.
Sementara Lubis, Kepala Kejari Mojokerto mengatakan, saat ini ada beberapa Kepala Desa yang tersandung masalah hukum karena tidak memahami aturan.
“Sosialisasi TP4D ini untuk membantu pelaksanaan program pemerintah, khusunya dalam mewujudkan pengelolaan keuangan desa transaparan dan akuntabel.” Ungkap Kajari.(sma)
Baca juga :