Penyitaan lahan dan gudang seluas 3500 M2 milik Haji Khoiri di Desa Purwojati, Ngoro Mojokerto oleh juru sita Pengadilan Negeri Mojokerto diwarnai keributan, puluhan warga mencoba menghadang dan melakukan perlawanan terhadap 100 lebih polisi.
Mereka akhirnya dipaksa mundur oleh polisi, dan 2 orang yang diduga provokator terpaksa diamankan.
Proses eksekusi ini bermula dari hutang Haji Khoiri ke Bank swasta sebesar 240 juta, hanya diangsur tiga kali dan tidak dilanjutkan. “Akhirnya, dilelang oleh bank, dan dimenangkan oleh Tanbiyanto Candra, warga Surabaya, senilai Rp 357 juta.” Ungkap Sumargi, Wakil Panitera PN Mojokerto.
Kata Sumargi, eksekusi ini ditentang oleh Khoiriyah Hidayah, anak dari Haji Khoiri yang tidak terima dengan proses lelang, mereka menilai eksekusi ini tidak dilakukan secara terbuka, “Mereka tidak terima, dan mereka telah melakukan proses hukum di Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri Mojokerto.” Kata Sumargi
Selama proses eksekusi berlangsung, polres mengerahkan 100 lebih personil untuk pengamanan, dan setelah negoisasi antar pemohon dengan termohon, akhirnya disepakati pengosongan sebidang tanah dan gudang tetap dilakukan tanpa pengerahan massa.(fafa)
Baca juga :