Setelah melanglang buana selama tiga tahun menipu nasabahnya, Indriwati (27) permpuan muda asal Dusun Candisari Desa Awang Awang Mojosari diringkus Polres Mojokerto.
Dia melakukan aksinya saat mengelola keuangan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan tidak menyetorkan uang nasabah ke pihak Bank.
Aksi Indriwati ini terbongkar ketika tim audit curiga dan menemukan kejanggalan, akhirnya melaporkan ke Polres Mojokerto.
AKBP Leonardus Simarmata Kapolres Mojokerto mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan akhirnya petugas meringkus tersangka yang telah menggelapkan uang setoran nasabah sebesar Rp 102 juta. “Total uang yang digelapkan mencapai 102 juta dari tiga nasabah, ini dilakukan tersangka sejak tahun 2013.” Kata Kapolres.
Saat diperiksa, pelaku sudah mengakui perbuatannya. “Dia mengaku kalau uang itu dipakai kebutuhan sehari hari.” Tambahnya.
Saat ini tersangka Indriwati, ditahan di Mapolres Mojokerto, polisi juga mengamankan barang bukti berupa berkas setoran dan rekapan hasil audit. “Tersangka dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.” Pungkas Kapolres Mojokerto.(fafa)
Baca juga :