Dia adalah Sinyo, nama aslinya Nurtanio sugeng Raharjo, 27 tahun asal Dusun Sadar, Desa Sadartengah Mojoanyar, Mojokerto, gara-gara menganiaya penagih hutang, Dia harus mendekam di sel tahanan.
Kasus penganiayaan ini sebenarnya terjadi sejak bulan April lalu, saat ini korban Nico Yukiana budiono, warga Desa Sooko mendatangi rumah Sinyo untuk menagih hutang. “Ketika korban menagih hutang, pelaku janji besok akan membayar, tapi si penagih agak memaksa hingga akhirnya pelaku memukulnya.” Ungkap AKP Sunarto, Kasubag Humas Polres Mojokerto.
Korban yang tidak terima akhirnya lapor polisi, dan Sinyo, pelaku penganiayaan kabur. “Pelaku sempat Buron beberapa hari, setelah dilakukan pengintaian akhirnya berhasil ditangkap, Jum’at malam kemarin.” Tambah Sutarto.
Hasil pemeriksaan polisi, pelaku memukul korban dibagian mata sebanyak tiga kali, hingga mengalami luka memar, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijebloskan di sel tahanan Polres Mojokerto.(fafa)