Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perpres tentang Penguatan Pendidikan Karakter yang salah satunya mengatur durasi dan hari sekolah. Perpres 87 tahun 2017 itu sudah diteken Jokowi Rabu (06/09).
Saat mengumumkan pun, Jokowi didampingi sejumlah petinggi ormas. “Jadi baru saja saya tanda tangani Perpres Penguatan Pendidikan Karakter didampingi ormas-ormas. Saya senang sekali semuanya memberikan dukungan penuh,” kata Jokowi di Istana Merdeka.
Dalam perpres ini, tiap sekolah boleh diberi keleluasaan untuk menentukan, sekolah 6 hari atau 5 hati. Hanya saja, ketika menetapkan 5 hari sekolah, ada kreteria yang harus dipertimbangkan sekolah dan komite, yaitu :
1. Kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan.
2. Ketersediaan sarana dan prasarana.
3. Kearifan lokal.
4. Pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama di luar Komite Sekolah/Madrasah.(int/sma)
Baca juga :