Peredaran narkoba di Mojokerto menjadi atensi serius jajaran kepolisan untuk terus gencar melakukan pemberantasan dan pengungkapan. Dalam seminggu, ada 5 pengedar asal Mojokerto yang dibekuk Polres Mojokerto, terhitung mulai 29 Agustus hingga 6 September 2017.
AKBP Leonardus Simarmata Kapolres Mojokerto mengatakan lima pelaku yang diringkus tersebar di empat wilayah. “Ada yang di Mojoanyar, Mojosari, Puri dan 2 tersangka di Pungging.” Terangnya.
Kapolres juga mengatakan, hasil pemeriksaan tersangka asal Mojoanyar mengaku sudah dua bulan menjadi pengedar sabu. ‘katanya untuk membiayai sekolah anaknya ”
Dari lima tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 gr sabu, hp dan sejumlah uang tunai, para pelaku dijerat pasal 114 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(fafa)