Edarkan 14.000 Butir, Warga Sooko Mojokerto Diringkus Polisi

Pengedar narkoba di Mojokerto masih berkeliaran, meski sudah banyak yang diringkus polisi tapi tetap saja peredaran narkoba masih marak.

Wahyono, 41 tahun warga Dusun Pendowo, Ngingasrembyong, Sooko diringkus Polisi karena mengedarkan narkoba jenis ganja dan pil dobel L.

AKP Sutarto Kasubbag Humas polres Mojokerto mengatakan, aksi Wahyono sangat meresahkan masyarakat dan ketika diringkus Satnarkoba, polisi menemukan barang bukti yang cukup banyak. “Barang buktinya lumayan banyak, 14 paket pil dobel L, per paket berisi 1000 butir, dan 57,5 gram ganja.” Ungkapnya.

Kata AKP Sutarto, Tersangka diringkus Kamis (14/09) sekitar jam 03:00 dini hari dipinggir jalan masuk Dusun Pasinan, Jabon, Mojoanyar. “Saat itu tersangka akan transaksi mengedarkan barang haram itu, sebagian barangnya sudah terjual karena polisi juga mengamankan BAB uang tunai 1 juta.” Tambahnya.

Saat ini, Wahyono ditahan di sel tahanan Polres Mojokerto, dan dijerat pasal 111 KUHP tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(sma)

Baca juga :