Gelapkan Mobil Rental, Warga Ngoro Mojokerto Diringkus

Sekarang banyak yang buka usaha rental mobil, dan banyak juga yang menyewa dalam jangka waktu lama, misalnya sebulan 5 juta.

Inilah yang dilakukan Arif Pramono, 35 tahun, warga Dusun Krapyak Desa Kutogirang Ngoro Mojokerto, dia menyewa mobil milik Muhajir, warga Desa Kesemen Ngoro dalam jangka sebulan dengan harga 5 juta perbulan. Yang jadi kasus, ketika sudah sebulan dan waktunya mengembalikan, ternyata mobil itu tidak ada disewakan ke orang lain.

Arif Pramono pun akhirnya ringkus Polsek Ngoro, karena dilaporkan pemilik mobil sebagai kasus penggelapan.

“Awalnya ada laporan dari korban yang merasa ditipu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku dirumahnya.” Ungkap AKP Sutarto Kasubbag Humas Polres Mojokerto.

Sutarto menceritakan, kronologisnya pada 2 Juli 2017,  tersangka datang kerumah korban untuk menyewa mobil  selama satu bulan dengan sewa 5 juta, saat jatuh tempo pada 2 Agustus tersangka tidak kunjung mengembalikannya. “Saat diperiksa, tersangka mengaku telah menyewakan mobil milik korban ke orang lain, dan mobilnya belum diketahui.” Terang AKP Sutarto.(fafa)

Baca juga :