Berbagai upaya menekan peredaran narkoba dan minuman keras dilakukan Pol PP, BNNK, TNI dan Polres Mojokerto kota maupun Kabupaten.
Tim Gabungan ini menyisir beberapa warung remang-remang dan lokasi yang biasa digunakan tempat peredaran narkoba dan Miras, mulai Sabtu malam (16/09) Seperti dikawasan Jogging Tract, Benpas, dan eks lokalisasi BC.
“Ada 5 krat miras yang diamankan, serta 4 ceret minuman oplosan, serta pengunjung dan pemilik warungnya kita bawa ke kantor untuk diperiksa.” Ungkap Sugiono kepala bidang ketentraman dan ketertiban Satpol PP kota Mojokerto.
Sugiono juga mengatakan, 7 pengunjung dan pemilik warung yang dibawa ke kantor Pol PP akan ditindak pidana ringan, (tipiring), dan diminta membuat surat penyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.(fafa)