Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto meminta masyarakat memahami proses diversi atau penyelesaian kasus diluar pengadilan terhadap perkara anak usia 18 tahun kebawah, karena cukup diselesaikan ditingkat RT/RW, asalkan ancaman hukumannya dibawah tujuh tahun.
Ikam Maulidiyah, Kasi perdata dan tata usaha negara (Datun) Kejari Kota Mojokerto mengatakan, dalam UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sudah diatur mekanisme diversi atau penyelesaian diluar pengadilan.
“Diversi perkaran anak harus memenuhi syarat, seperti usianya 18 tahun kebawah, ancaman hukumannya dibawah 7 tahun, kerugiannya dibawah Upah Minimum Propinsi (UMP) dan pelaku bukan residivis serta korban bisa menerima diversi ini.” Terangnya.
Ikam juga mengatakan, kasus pidana anak ini meskipun dilaporkan ke polisi, tetap akan dikembalikan dan dilakukan langkah diversi terlebih dahulu dengan disertai pendamping, baik RT,RW maupun perangkat desa.
Hal yang sama juga disampaikan IPTU Sigit Purnomo, KBO Satreskrim Polres Mojokerto Kota yang menjelaskan pentingnya peran RT/RW sebagai ujung tombak suksesnya diversi anak. “Diversi ini sangat bergantung pada peran RT/RW dan perangkat desa untuk memahami diversi perkara anak, kalau membutuhkan pendamping dari kepolisian bisa koordinasi dengan Babinkamtibmas yang ada disetiap kelurahan.” Ungkap Sigit.(sma)
Baca juga :