Mojokerto benar-benar menjadi sasaran peredaran narkoba bagi para Bandar, itu terbukti dari banyaknya pengedar yang diringkus polisi.
Salah satunya M Rofi (41) pengedar narkoba asal Dusun Polaman, Desa Purwojati, Ngoro, Mojokerto yang diringkus polisi pada Selasa malam (19/09).
AKP Sutarto, Kasubbag Humas Polres Mojokerto mengatakan pelaku dibekuk petugas setelah mengambil sabu dengan cara di ranjau oleh tersangka lain di wilayah Ngoro. “Yang ngirim barang saat ini masih dalam pengejaran.” Katanya.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 paket sabu-sabu seberat 3,20 gram dan satu hp yang di gunakan transaksi. Pelaku dijerat pasal 114 KUHP tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.(fam/udi)