Sebelumnya Polres Mojokerto meringkus M Rofi (41) pengedar narkoba asal Dusun Polaman, Desa Purwojati, Ngoro, Mojokerto. Setelah itu, polisi meringkus Gema Ababil (18) Pemuda yang juga asal Desa Purwojati, Ngoro, Mojokerto karena mengedarkan sabu, ditangkap saat transaksi narkoba di terminal Pungging pada Jum’at malam (22/09).
AKP Sutarto Kasubbag Humas Polres Mojokerto mengatakan, saat itu petugas sedang patroli disekitar terminal dan melihat gerak-gerik tersangka yang mencurigakan.
“Gerak gerik tersangka sangat mencurigakan, akhirnya polisi melakukan pemeriksaan, dan ketika digeledah ternyata tersangka membawa sabu seberat 0.3 gram yang akan dijual.” Kata AKP Sutarto.
Tersangka Gema Ababil langsung dibawa ke Polres Mojokerto untuk proses lebih lanjut, dia dijerat 112 KUHP tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(fam/udi)