Maraknya pernikahan dini di Kota Mojokerto serta mencuatnya berita nikah siri seiring munculnya website nikahsiri.com disikapi serius oleh Pemkot Mojokerto.
Melalui Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), semua Pembantu Pencatat Nikah (PPN) atau yang biasa dipanggil Mudin dikumpulkan diwarung agar tidak memfasilitasi warga yang akan nikah siri.
M Ali Imron, Kepala DP3A-KB mengatakan pernikahan siri tidak bisa memberi jaminan dan kepastian hukum, sehingga rawan menimbulkan masalah. “Para Mudin ini kita beri sosialisasi tentang dampak nikah siri, mereka kita minta agar tidak memfasilitasi warga yang ingin nikah siri.” Ungkapnya.
Kata Imron, pernikahan siri sering menimbulkan masalah, seperti saat penerbitan akte yang hanya tertulis nama ibu, juga rawan disalahgunakan. “Muncuknya situs nikahsiri.com itu sebagai contoh penyalah gunaan, jangan sampai itu dimanfaatkan warga Kota Mojokerto.” Tambahnya.
Selain mewarning para Modin tentang nikah siri, DP3A-KB juga menyinggung maraknya pernikahan dini di Kota Mojokerto, agar para Pembantu Pencatat Nikah – PPN juga ikut menyampaikan bahaya nikah dini, yang bisa menimbulkan masalah ekonomi, kesehatan dan masalah mental.
Seperti diketahui, di kota Mojokerto angka pernikahan dini cukup tinggi, tahun 2015-2016 mencapai diatas 50 persen, sedangkan tahun ini, data per bulan April 2017 sekitar 19 persen.(sma)
Baca juga :