Galian C ilegal Marak, Pemkab Mojokerto Jangan Diam Saja

119 Titik Tersebar di 7 Kecamatan

Galian C tanpa ijin di Mojokerto semakin banyak dan tersebar di 7 Kecamatan, Pemkab Mojokerto diminta segara bertindak dan menertibkan, karena selain rawan korban, perusakan lingkungan juga hilangnya potensi pendapatan daerah.

DPRD Kabupaten Mojokerto mendesak bupati agar segera mengambil langkah dan menindak tegas pemilik galian yang tanpa izin. “Komisi III sudah menggelar rapat menyipaki galian C ilegal dan mengeluarkan rekomendasi agar pemda segera melangkah.” Kata Ina Mudjiwati, wakil ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto.

Ina juga menyatakan, dengan maraknya galian C ilegal, berpotensi hilangnya pendapatan asli daerah (PAD). “Otomatis tidak ada PAD yang masuk, baik PAD dari perijinan maupun PAD dari aktifitas galian.” Tambahnya.

Hal yang sama juga disampaikan Buddy Mulya, anggota komisi III, katanya pemda harus menggandeng kepolisian untuk menertibkan galian C ilegal yang jumlahnya sangat banyak, “pemda harus segera bertindak, jam menunggu ada korban seperti galian C di Sumber Tanggul, Mojosari yang menewaskan 4 orang baru-baru ini.”terangnya.

Data yang dihimpun Komisi III, total galian C di Mojokerto ada 119 titik, 70 persen tidak memiliki ijin. Galian C ini tersebar di 7 kecamatan, Dawar Blandong, Jetis, Ngoro, Mojosari, Kutorejo, Gondang dan Jatirejo.(sma)

Baca juga :