Semua truk dihimbau tidak melintasi jalan di kawasan tertib lalu lintas Kota Mojokerto, karena ada rambu larangan kendaraan dengan roda enam atau lebih dilarang masuk.
Dinas Perhubungan Kota Mojokerto bersama Pol PP dan Polresta Rabu (27/09) menggelar razia kendaraan barang yang melintas di Jalan Brawijaya, ada 40 kendaraan lebih yang ditilang. “Banyak kendaraan yang melanggar rambu, ada juga yang tidak memiliki kelengkapan kendaraan.” Ungkap Gaguk Try Prasetyo, Kepala Dinas Perhubungan Kota Mojokerto.
Gaguk juga mengatakan, razia kendaraan ini digelar secara rutin dengan sasaran trotoar, tempat parkir dan mobil barang. “Kalau ditemukan pelanggaran lalu lintas, otomatis akan ditindak oleh lalu lintas, tapi kalau pelanggarannya penertiban umum yang menindak Pol PP, Dishub hanya memfasilitasi dan memberi himbauan.” Tambahnya.
Dari pantauan suaramojokerto.com banyak kendaraan khususnya truk bermuatan tebu yang dihentikan dan ditilang karena melanggar rambu lalu lintas, menurut petugas seharusnya truk tebu tidak masuk kota, tapi melewati Jalan By Pass.(sma)