Jual Obat Keras, Tiga toko Obat di Mojokerto harus Ditutup

Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto bersama Satnarkoba Polres menemukan ribuan obat keras yang dijual bebas di wilayah Pacet dan Mojosari, dalam razia gabungan untuk antisipasi peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang.

Selain menemukan ribuan obat ilegal, petugas juga menemukan obat racikan yang tidak sesuai prosedur yang dijual di tiga toko obat, akhirnya toko obat itupun diberi teguran tertulis, agar menutup tokonya sebelum punya izin resmi. Tiga toko obat itu ada di Desa Ngimbangan, Mojosari dan Desa Sajen dan Desa Pacet Kecamatan Pacet

Ulum Rokhmad Kabid Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Kabupaten Mojokerto Mengatakan, ada 32 jenis obat keras berbagai merek yang ditemukan, juga obat ilegal dan racikan, padahal izin toko obat itu sudah dicabut sejak tahun lalu.

“Toko obat itu hanya boleh menyediakan obat bebas dengan logo warna hijau dan biru, sedangkan jenis obat Obat daftar K hanya boleh dijual di apotek resmi dan harus punya apoteker.” Ungkapnya.

Rohmad menghimbau agar masyarakat tidak sembarangan membeli obat apalagi obat racikan, karena bisa berakibat fatal. “Sebaiknya masyarakat membeli obat di apotek resmi yang ditandai dengan nomor izin yang ditempatkan di tempat penjualan obat.” Pungkasnya.(fam/udi)

Baca juga :