Curi Perhiasan Majikan, Polsek Puri Mojokerto Ringkus PRT

Dijual Laku 1,9 Juta

Mencari pembantu rumah tangga (PRT) memang harus selektif, jangan sampai PRT justru akan mendatangkan masalah bagi keluarga. Seperti yang dilakukan Ida Yuni Rusliana (46), PRT asal Morosungging, Peterongan Jombang. Dia diamankan polisi karena kedapatan mencuri perhiasan majikannya.

AKP Sutarto Kasubbag Humas Polres Mojokerto mengatakan, kasus ini bermula ketika korban R Adi Suhendro bersama istrinya warga Perum BSP Regency, Banjaragung Puri pergi ke Surabaya (29/09), dirumahnya hanya ada pelaku yang juga pembantu rumah tangga dirumahnya.

“Saat pulang dari sekitar jam 9 malam, tiba-tiba cincin miliknya di meja rias hilang, besoknya ketika ditanya ke pembantunya, dia mengakui kalau cincin itu diambil dan dijual.” Ungkapnya.

Saat diperiksa polisi, Ida mengaku mengambil cincin itu saat membersihkan kamar, cincin itu lantas dijual dengan harga 1,9 juta. “Uangnya dipakai beli kalung, gelang kaki, dan masih tersisa 500 ribu.” Tambah AKP Sutarto.

Saat ini, pelaku diamankan beserta barang bukti berupa surat perhiasan cincin milik korban, kalung dan gelang kaki emas beserta suratnya serta uang tunai sebesar Rp500 ribu dan 1 hp.(fam/udi)

Baca juga :