3 Pengedar Narkoba asal Kota Mojokerto diringkus

Peredaran Narkoba di Mojokerto

Polres Mojokerto Kota berhasil menangkan tiga pengedar narkoba jenis pil dobel L, mereka Verdin Rikmafin (19) asal Lingkungan Trenggilis, Blooto, Prajuritkulon. Dery Dwiky Damara (19) asal Jalan Kawi, Wates, Magersari dan Anggi Dwi Sancoko (20), warga asal Lingkungan Karanglo.

AKP Agus Purnomo Kasubbag Humas Polres Mojokerto Kota mengatakan, penangkapan tiga pengedar ini hasil dari pengembangan kasus pada Minggu (09/10).

“Awalnya kita menangkap satu tersangka di jalan raya Cinde depan SMPN 3 Kota Mojokerto, setelah itu dikembangkan dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya.” Ungkapnya.

Agus juga mengatakan, barang bukti yang diamankan pada penangkapan pertama hanya 12 butir, tapi setelah dikembangkan petugas menemukan 180 butir pil dobel L.

“Tiga tersangka ini dijerat dengan pasal 197 UU kesehatan, dengan ancaman penjara 5 tahun.” Pungkasnya.(fam/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :