Seorang narapidana khusus kasus terorisme (Napiter) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Mojokerto, dinyatakan bebas, Kamis (12/10), setelah mendapatkan remisi dasawarsa selama tiga bulan.
Napiter atas nama Fadli Bin Syarifudin (28) di bekuk petugas karena perna terlibat jaringan kelompok Mujahidin Indonesia Timur, serta terlibat dalam perampokan Bank CIMB Niaga Medan.
Muhammad Hanafi Kepala Lapas Klas IIB Mojokerto mengatakan, napiter berasal dati Lingkungan Kalimbua, Kalosi, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. “Napiter ini jaringan Mujahidin Indonesia Timur atau MIT, dia divonis lima tahun penjara dan bebas paa Januari 2018.” Ungkap kalapas.
Fadli bisa menghirup udara segar diluar lapas setelah mendapat remisi tiga bulan. “setelah proses administrasi selesai, sekira pukul 13.20 WIB yang bersangkutan sudah keluar dari Lapas.” Tambahnya.
Hanafi juga mengatakan, selama menjalani masa hukuman di lapas Mojokerto, Fadli dinilai berkelakuan baik, sehingga bisa mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman selama tiga bulan.(fam/udi)
Baca juga :