Darurat narkoba terus digaungkan oleh BNN dan Kepolisian, harapannya masyarakat memahami dampak negatif narkoba, sekaligus menyatakan perang pada pengedar narkoba. Tapi, ternyata masih banyak warga yang tergiur keuntungan besar dengan menjadi pengedar narkoba.
Polsek Trowulan, baru-baru ini meringkus pengedar narkoba asal Trowulan, Mohammad Soleh 40, warga Dusun Semanding Desa Beloh Trowulan diringkus karena membawa 5 paket sabu yang siap edar.
AKP Sutarto Kasubbag Humas Polres Mojokerto mengatakan pelaku di bekuk dirumahnya pada Jum’at lalu (13/10). “Pelaku ditangkap Polsek Trowulan di rumahnya, di Dusun Semangat. Batang buktinya berupa lima paket sabu kemasan plastik klip, Hp serta satu bendel plastik klip.” Ungkapnya.
Sutarto juga mengatakan, pelaku saat ini mendekam di Penjara, dan dijerat pasal 112 dan 114 KUHP tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(fam/udi)