Anggota tim satuan tugas (Satgas) narkoba Polres Mojokerto kembali meringkus pengedar dan pengguna narkotika golongan jenis sabu-sabu, Rabu dini hari (18/10). Kedua tersangka yakni Indra Aris Fardiansyah (29) dan Nasrulloh (26) warga Desa Kauman, Kecamatan Bangsal, Mojokerto.
AKP Sutarto Kasubbag Humas polres Mojokerto mengatakan, kedua pengedar narkoba ini diringkus di salah satu rumah di Desa Kauman, Bangsal. “Mereka diringkus di rumah tersangka Indra di Kauman, Bangsal, dan dirumah ini mereka sedang pesta sabu-sabu.” Ungkapnya.
Saat diperiksa polisi, Indra mengaku membeli 4 paket sabu seharga Rp 600 ribu dari seseorang yang tidak jelas indentitasnya. “Dari 4 paket sabu yang dibeli, 2 paket sudah habis dipakai dan 1 paket sudah laku terjual.” Tambahnya.
Sementara dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 1 poket sabu sabu seberat 0,10 gram dan 2 HP serta seperangkat alat hisap sabu. Kedua tersangka dijerat pasal 114 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(sma)