Buron 10 Bulan, Penipu Ulung asal Mojokerto Diringkus

Modusnya beli barang tak mau bayar

Kasus penipuan terhadap juragan sound system dan persewaan alat pesta senilai Rp 60 juta dibongkar Satreskrim Polres Mojokerto. Pelaku bernama Untung (39) warga Dusun Cepoko, Desa Sambilawang, Dlanggu berhasil diringkus anggota Satreskrim Polres Mojokerto setelah kabur selama 10 bulan.

AKP Sutarto, Kasubbag Humas Polres Mojokerto mengatakan, kasus penipuan ini terjadi pada akhir tahun lalu, pelaku dilaporkan menipu warga Jatirejo sebesar Rp 60 juta. “Kasus ini dilakukan pada bulan desember 2016, saat itu pelaku membeli dua set terop lengkap dan sound system seharga Rp60 juta, tapi tidak dibayar.” Kata AKP Sutarto, Sabtu (21/10).

Sementara yang menjadi korban dalam penipuan ini adalah Moh Sunarto (52) warga Dusun Bagen, Desa Sumberagung, Jatirejo.”Barang-barang yang dipesan sudah dibawa ke rumah kontrakan pelaku di Dusun Ponggok, Desa Wonoploso, Gondang, tapi pada waktu pembayaran, barang sudah tidak ada dan pelaku tidak mau membayar,” Ungkapnya.

Kasus akhirnya dilaporkan polisi, dan pelaku langsung kabur ke wilayah Surabaya dan Jum’at (20/10) sekitar jam 12:00 WIB pelaku berhasil diringkus polisi saat berada di sekitar kontrakannya.(sma)

Baca juga :